PPKM DIHENTIKAN, APA SAJA YANG PERLU DIKETAHUI?

Artikel Detail Artikel

11 Januari

1 tahun yang lalu

PPKM DIHENTIKAN, APA SAJA YANG PERLU DIKETAHUI?

Pemerintah memutuskan mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022). Keputusan pencabutan PPKM itu langsung diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Adapun alasan pencabutan status PPKM itu didasari pada melandainya kasus COVID-19 di Indonesia dalam beberapa waktu ini. Pada 27 Desember 2022, kasus harian COVID-19 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen. Angka itu berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

Namun PPKM dicabut bukan berarti COVID-19 tidak ada,masyarakat tetap perlu menerapkan kewaspadaan.Meski tak ada pembatasan, persyaratan vaksinasi untuk masuk ke ruang publik dan beraktivitas akan tetap berlaku.

Vaksinasi ini, terutama booster pada lansia juga masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sejauh ini jumlah lansia yang divaksinasi booster baru mencapai sekitar 30 persen.

Masyarakat juga harus menyadari implikasi penghentian PPKM secara de facto, dan tetap menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk menekan penyebaran penyakit.

Tren ancaman penyakit infeksius di masa mendatang bukannya akan melandai, justru meningkat. Hal itu disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kemunculan virus dan bakteri baru yang selalu bermutasi, kasus resistensi antimikroba yang kian mengancam, serta berbagai gangguan kesehatan yang muncul akibat dampak pemanasan global dan perubahan iklim (climate change). Dicabutnya PPKM bukan berarti masyarakat sudah bebas tidak memakai masker dan menghentikan vaksinasi.

Selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), protokol kesehatan seperti memakai masker dan melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap perlu dibiasakan, utamanya ketika masyarakat berada dalam kerumunan. Cara tersebut juga upaya untuk melindungi dan menyadarkan masyarakat bahwa pandemi masih ada.

Salah satu dampak implikasi dicabutnya PPKM, adalah mengenai biaya pengobatan pasien Covid-19. Meskipun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa saat ini biayanya masih ditanggung pemerintah, hanya saja pemerintah masih akan meninjau ulang perihal pembiayaan tersebut.Ini juga membutuhkan kesiapan dari masyarakat, apalagi kemampuan sistem kesehatan kita sebetulnya sangat terbatas

Secara pribadi, masyarakat pun dihimbau untuk mengambil tanggung jawab kesehatan untuk melindungi dirinya dan orang lain, serta meningkatkan higienitas dan sanitasi perorangan. Misalnya, ketika merasa tidak enak badan atau batuk pilek, segera gunakan masker untuk melindungi penyebaran virus terhadap orang lain.

Ketentuan selama pencabutan PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Meski PPKM dicabut, tetapi sesuai dengan Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah aturan yang wajib diikuti masyarakat.

Berikut sejumlah aturan pasca pencabutan PPKM:

  1. Memakai masker
  2. Masker masih dihimbau untuk dipakai terutama saat: Keadaan kerumuman dan keramaian aktifitas masyarakat Di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit termasuk transportasi publik Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan Masyarakat yang kontrak erat dan terkonfirmasi Covid-19
  3. Cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer
  4. Waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri terhadap Covid-19
  5. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau memakai fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik
  6. Vaksinasi primer dan booster secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.
  7. Testing jika kontak erat dengan konfirmasi positif
     

 

REFERENSI

Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi

https://www.infopublik.id/kategori/sorot-sosial-budaya/698908/ppkm-dihentikan-masyarakat-bebas-beraktivitas  Sabtu, 31 Desember 2022 | 10:46 WIB

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/31/153100765/ini-aturan-terbaru-yang-berlaku-setelah-ppkm-dicabut?page=all.

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016045320/6-hal-yang-harus-diketahui-setelah-ppkm-dihentikan-termasuk-nasib-bansos