Whistle Blowing Systems

Whistle Blowing Systems (WBS)

LAPOR !

Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan telah menerbitkan Keputusan Direktur Utama nomor :030/SK/DIRUT/LKBK/XII/2021 tentang Pedoman Budaya Keselamatan LKBK dan Nomor 028/SK/DIRUT/LKBK/V/2022 tentang pembentukan tim zona integritas  yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi organisasi dan dalam rangka menerapkan, memantau dan mengambil tindakan serta     mendukung Budaya Keselamatan di seluruh area Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan. Keputusan tersebut menargetkan tercapainya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, organisasi yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.


Setiap gratifikasi kepada pegawai LKBK dianggap pemberian suap, apabila:
a. Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima
b. Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
c. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan kepada Direktorat Sekretaris Korporat dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi .
Gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi kepada Direktorat Sekretaris Korporat, antara lain gratifikasi yang diterima:

  1. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
  2. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
  3. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi
  4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (di luar penerimaan yang sah/resmi dari instansi);
  5. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
  6. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
  7. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang;
  8. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan; dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/ tugasnya.

BUDAYA KESELAMATAN

Budaya keselamatan  merupakan suatu lingkungan kolaboratif di mana Semua pemangku kepentingan, karyawan saling menghargai satu sama lain, para pimpinan mendorong kerja sama tim yang efektif dan menciptakan rasa aman secara psikologis serta anggota tim dapat belajar dari insiden keselamatan, para pemberi layanan menyadari bahwa ada keterbatasan manusia yang bekerja dalam suatu sistem yang kompleks dan terdapat suatu proses pembelajaran serta upaya untuk mendorong perbaikan.

Perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan di antaranya adalah: perilaku yang tidak layak seperti kata-kata atau bahasa tubuh yang merendahkan atau menyinggung perasaan sesama staf, misalnya mengumpat dan memaki, perilaku yang  mengganggu, bentuk tindakan verbal atau nonverbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain, perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama, dan suku termasuk gender serta pelecehan seksual.

Whistle Blowing Systems (WBS)

LEMBAGA KESEHATAN BUDI KEMULIAAN JAKARTA

Anda mengetahui dan atau melihat dugaan Tindak Pidana Korupsi , Gratifikasi  serta Perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan yang dilakukan pegawai di lingkungan LEMBAGA KESEHATAN BUDI KEMULIAAN JAKARTA.

Silahkan melapor ke LEMBAGA KESEHATAN BUDI KEMULIAAAN JAKARTA. Laporan Anda yang memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

PENGERTIAN WHISTLEBLOWER
Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi,  yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KRITERIA PELAPORAN :

  1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  2. Menjelaskan Apa, Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan.
  3. Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat.
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

 

WHAT ?

Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui ?

WHERE ?

Dimana perbuatan tersebut dilakukan ?

WHEN ?

Kapan perbuatan itu dilakukan ?

WHO ?

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut ?

HOW ?

Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan ?